Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
SEJARAH PENDIRIAN MASJID AL BAROKAH Pada awalnya pendirian masjid di Dusun VII, DesaDaluSepuluh B adalah niat dari Bapak Yusman bin Partowijoyo(alm) semasa hidupnya. Akan tetapi saat itu belum ada lahan yang cukup di Dusun VII untuk mendirikan masjid. Pada Agustus 2016 Bapak Yusman bin Partowijoyo berpulang ke rahmatullah. Dan niat mendirikan masjid dari alm. Bapak Yusman kemudian diteruskan oleh pihak keluarga. Sehingga didapatlah sebidang tanah seluas 676 m2 di Jalan Inpres, Dusun VII, Desa Dalu Sepuluh B yang akan diwaqafkan untuk lahan masjid serta infaq dana pembangunannya sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). Untuk mendukung pelaksanaannya maka dilaksanakan pertemuan/musyawarah dengan tokoh masyarakat, kepala dusun dan warga Dusun VII pada tanggal 08 September 2021, hasilnya mufakat dibentuklah Panitia Pembangunan Masjid, yang kemudian dengan persetujuan pihak keluarga pewaqaf menamakanmya Masjid Al Barokah. Panitia Pembangunan Masjid (PPM) Al Barokah kemudian bekerja untuk memenuhi segala syarat administrasi dari Pemerintahan Daerah dan Kemenag RI yang dibutuhkan dalam pembangunan sebuah rumah ibadah. Dimulai dari sosialisasi dan pengumpulan KTP masyarakat sekitar yang setuju untuk didirikannya rumah ibadah di Dusun VII. Dan hasilnya sekitar 150 masyarakat muslim setuju untuk didirikan sebuah masjid. Selanjutnya PPM Al Barokah beserta tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Dusun, Penyuluh Agama Islam, dan perwakilan warga Dusun VII membentuk Badan Kenadziran Waqaf pada tanggal 17 September 2021, yang akan melakukan serah terima lahan waqaf dari Keluarga alm. Yusman bin Partowijoyo untuk dijadikan rumah ibadah. Pada tanggal ini juga telah disepakati para Pengurus masjid (BKM Al Barokah) yang akan diajukan ke KUA. Pada tanggal 21 September diadakan pengukuran azimut arah kiblat Masjid Al Barokah oleh petugas dari Kantor Kemenag Kabupaten Deli Serdang. Dan dilanjutkan dengan peletakan batu pertama sebagai tanda arah kiblat masjid Al Barokah. Pada tanggal 31 Desember 2021 dilaksanakanlah serah terima lahan waqaf kepada Badan Kenadziran Waqaf disaksikan oleh pejabat Kepala KUA Kecamatan Tanjung Morawa dan juga saksi-saksi dari warga Dusun VII, Desa Dalu Sepuluh B dengan Akta Ikraf Waqaf No.2216/kua.02.01.8/12/2021 Pada awal Januari 2022 pembangunan fisik Masjid Al Barokah dimulai. Pada 21 Maret 2022 terbentuklah Badan Kesejahteraan Masjid melalui Keputusan Kepala KUA Kecamatan Tanjung Morawa No.526 Tahun 2022. BKM Al Barokah selanjutnya mengelola manajemen masjid, termasukpembangunan, perawatan dan pelaksanaan ibadah di dalamnya. Pada 10 Juli 2022 bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1443 H, dilaksanakanlah sholat Ied Adha 1443 H di masjid Al Barokah dan dilanjutkan kegiatan ibadah sholat berjamaah, pengajian rutin, peringatan HBI dan kegiatan umat muslim lainnya.
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Khutbah Pertama اَلْØÙŽÙ…ْد٠للهÙ..